INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi.
Berikut ini Daftar Informasi yang dikecualikan oleh Poltekkes Kemenkes Maluku dari tahun ke tahun:

Keputusan Informasi yang Dikecualikan
No Uraian Akses Informasi
1 Informasi Publik Profil Unduh
Scroll to Top