INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN
Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi.
Berikut ini Daftar Informasi yang dikecualikan oleh Poltekkes Kemenkes Maluku dari tahun ke tahun:
Keputusan Informasi yang Dikecualikan
| No | Uraian | Akses Informasi |
| 1 | Informasi Publik Profil | Unduh |
